Ada 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang sedang diujicobakan sebagai tempat pemberlakukan pembatasan kendaraan berdasar nopol ganjil dan genap. Masa uji coba yang sekaligus masa sosialisasi berlangsung hingga dua pekan ke depan sejak dimulainya, Senin (6/6/2022).
Ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap adalah:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl.Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl.Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya (sisi barat),
- Jl.Salemba Raya (sisi timur)
- Simpang Paseban
- Simpang Diponegoro
- Jl. Kramat Raya,
- Jl. Stasiun Pasar Senen.
Hari pertama ujicoba yang berlangsung dari 06.00 hingga 10.00 WIB, belum terlihat berkurangnya jumlah kendaraan yang melintas. Polisi yang berjaga yang melakukan sosialisasi terhadap pengemudi nopol mobilnya tidak sesuai, sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 Juni 2022.