4 ABK WNI Korban Perbudakan di Kapal Tiongkok Terima Ganti Rugi

22 February 2021 15:16

Empat orang ABK korban perbudakan di kapal Tiongkok, Long Xing 629 menerima ganti rugi atau restitusi sebesar Rp176,5 juta. Penyerahan restitusi dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)
abk