4 ABK WNI Korban Perbudakan di Kapal Tiongkok Terima Ganti Rugi
22 February 2021 15:16
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Empat orang ABK korban perbudakan di kapal Tiongkok, Long Xing 629 menerima ganti rugi atau restitusi sebesar Rp176,5 juta. Penyerahan restitusi dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.