16 February 2021 22:38
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bintuni, Papua Barat dan Kepulauan Riau secara daring. Permohonan perkara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bintuni terpilih pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop dan pasangan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih Ansar Ahmad-Marlin Agustina dianggap tidak beralasan menurut hukum.