14 February 2022 12:54
Para pekerja kecewa dengan kebijakan baru Menaker Ida Fauziah. Dalam kebijakan itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usianya 56 tahun. Aturan baru di dalam Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini juga mencakup pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK.