Lapor Kasus Korupsi Kades Berujung Jadi Tersangka, LPSK: Ini Melukai Akal Sehat

20 February 2022 18:10

Nurhayati, seorang wanita pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati, yaitu karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyatakan seharusnya pelapor dilindungi oleh negara. Ia menyayangkan sikap polisi karena dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, penetapan status tersangka ini melukai akal sehat serta menciderai keadilan hukum dan keadilan publik.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X