8 May 2020 12:50
Dirjen Perhubungan Darat telah menyiapkan rancangan surat edaran dalam mengatur kendaraan umum yang dapat beroperasi ditengah aturan larangan mudik. Jubir kemenhub, Adita Irawati juga mengatakan penumpang jika memenuhi prasyarat yang telah ditentukan gugus tugas akan dilayani.