13 May 2020 17:00
SHARE NOW
Penerapan sanksi bagi penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas hari ini, Rabu 13 Mei mulai diberlakukan. Bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat tugas dari perusahaannya maka dilarang menaiki KRL.
terkait
lainnya