6 August 2020 19:10
Upaya keras pengendalian covid-19 terus dilakukan pemerintah melalui sejumlah skenario untuk menurunkan penularan covid-19 di Tanah Air. Melalui Inpres nomor tahun 2020, presiden menginstruksikan kepada seluruh bawahannya agar lebih giat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan penegakan hukum yang tegas berupa penerapan sanksi dan denda. Bagaimana implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 di sejumlah daerah khususnya di DKI Jakarta?