26 August 2020 15:01
Revolusi Industri 4.0 yang terus digaungkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi langkah pembuka semangat bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk terus memberikan yang terbaik. Salah satunya dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang tujuannya untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan.