17 May 2020 15:55
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan Masjid Al Akbar Surabaya menggelar Salat Idul Fitri 1441 H. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni setiap jemaah diwajibkan melintasi bilik disinfektan terlebih dahulu sebelum memasuki area Masjid dan menjaga jarak satu meter saat wudhu.