Polisi Hentikan Kasus Amaq Sinta, IPW: Seharusnya Kewenangan Pengadilan

16 April 2022 18:59

Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua penyerangnya. Dengan demikian, status tersangka Amaq Sinta pun gugur. Namun IPW melihat langkap polisi tersebut kurang tepat, sebab penerbitan SP3 seharusnya merupakan kewenangan pengadilan. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X