Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara

6 April 2022 14:30

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka tidak pidana perdagangan orang, Rabu (6/4/2022). Bupati non-aktif Langkat, Sumatera Utara, ini dijerat pasal berlapis dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sidang kasus perdagangan orang akan berlangsung beriiringan dengan sidang kasus korupsi yang juga menjadikan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangkanya. Belum diketahui jadwal dua sidang ini akan mulai digelar, sebab KPK belum tuntas menyelidikinya.
 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X