Mengapa Mantan Panglima FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan M Kace?

Luhur Hertanto • 29 September 2021 18:46

Maman Suryadi tidak dijadikan tersangka kasus penganiayaan M. Kace. Padahal mantan panglima laskar FPI tersebut sebelumnya sempat disebut terlibat aksi penganiayaan yang dimotori oleh Irjen Napoleon Bonaparte.  

"Yang bersangkutan memang berada di lokasi, tetapi dari hasil rekontruksi dan pemeriksaan saksi-saksi tindakan yang dilakukannya tidak termasuk dalam pasal penganiayaan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Tetapi di dalam daftar tersangka yang ditetapkan pada 28 September 2021 itu tidak terdapat petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim. 

M Kace adalah tersangka kasus penistaan agama karena mengunggah video penghinaan terhadap simbol-simbol agama. Pria yang bernama alias M Kosman alias M Kece tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di Kuta Utara, Badung, pada 24 Agustus 2021 malam. 

Status keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte di dalam ruang tahana Bareskrim Polri adalah sebagai tahahan titipan Mahkamah Agung (MA). Mantan Kepala Divisi Internasional Polri ini sedang menjalani proses banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya menerima suap senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. 

Melalui surat terbukanya Irjen Napoleon Bonaparte mengakui telah menganiayaa M Kace. Di dalam surat tersebut disebutkan alasannya menganiaaya M Kace adalah tersinggung sebab keyakinannya dinistakan. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X