Bijak Memahami Aturan Makan di Tempat 20 Menit

28 July 2021 13:40

Masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima dengan waktu yang dibatasi selama 20 menit. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)