26 November 2020 19:02
Memanfaatkan media sosial di masa pandemi covid-19, dua muncikari di Majalengka, Jawa Barat, melakukan usaha menawarkan PSK melalui aplikasi pesan percakapan. Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone dan uang tunai.