31 January 2021 08:11
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Namun dalam penerapannya, pemerintah memastikan hal ini tidak akan mempengaruhi harga jual. Adapun tujuan dari peraturan ini untuk menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh hanya sampai distributor tingkat kedua.