Jakarta: Buruh kecewa terhadap keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aliansi buruh mengancam akan mogok kerja.
Aksi mogok kerja ini sebagai bentuk sikap kecewa terhadap keputusan MK. Rencananya akan dilakukan pada awal November 2023.
"Apabila hakim MK memberikan keputusan tidak sesuai harapan kepada para buruh, maka kami akan melakukan berbagai aksi di seluruh Indonesia,"ujar Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Selasa, 3 Oktober 2023.
Selain itu, Partai Buruh dan Aliansi Buruh akan menggugat lima hakim MK ke majelis kehormatan MK. Said menilai adanya unsur politis yang mempengaruhi putusan gugatan MK Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebanyak lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin, 2 Okotber 2023.
Ada beberapa hakim yang memiliki pendapat berbeda. Namun, MK tetap menolak gugatan UU Cipta Kerja.