Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pelaku penembakan di Kantor MUI tidak mengalami gangguan jiwa atau hilang akal. Hal ini dikarenakan pelaku pernah divonis selama tiga bulan penjara di PN Tanjung Karang, Lampung.
"Kemudian yang bersangkutan sedang menyampaikan aspirasinya pada 2016 di DPRD Lampung. Pelaku melakukan tindak pidana pengerusakan dan divonis tiga bulan di PN Tanjung Karang artinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisa mengetahui perbuatannya salah atau benar. Tidak dalam kategori peniadaan pidana artinya tidak dalam termasuk kategori hilang akal, karena divonis," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (5/5/2023).