Massa Gelar Demo Kawal Sidang Putusan Penggelapan Uang Revitalisasi Pasar Cibitung

27 June 2023 04:50

Aksi unjuk rasa mewarnai sidang putusan perkara dugaan penggelapan uang Rp29 miliar yang menimpa pimpinan perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Massa meminta hakim bertindak objektif dalam menangani kasus pidana tersebut.

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan menyuarakan beberapa tuntutan terhadap pihak Pengadilan Negeri Cikarang. 

Massa menuding kasus penggelapan dan pengrusakan yang menjerat pemimpin perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung terlalu dipaksakan lantaran pelapor tidak memiliki legal standing dan tidak dapat membuktikan jumlah modal pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Sementara dalam persidangan hakim ketua pengadilan memutuskan terdakwa FS bersalah. FS diganjar tiga tahun enam bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)