Kasus Napi Anak Tewas Dianiaya dalam Lapas, Polda Lampung: Ada 4 Tersangka

Luhur Hertanto • 23 July 2022 20:22

Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap RF (11), narapidana yang tewas dalam sel Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Bandar Lampung. Pada tersangka dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Hasil autopsi memastikan RF tewas akibat dianiayaan dengan benda tumpul. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)