Kasus Napi Anak Tewas Dianiaya dalam Lapas, Polda Lampung: Ada 4 Tersangka

Luhur Hertanto • 23 July 2022 20:22

Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap RF (11), narapidana yang tewas dalam sel Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Bandar Lampung. Pada tersangka dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Hasil autopsi memastikan RF tewas akibat dianiayaan dengan benda tumpul. 

(Rezahra Nurjannah)


Close Ads X
Close Ads X