Luhur Hertanto • 23 July 2022 20:22
Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap RF (11), narapidana yang tewas dalam sel Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Bandar Lampung. Pada tersangka dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Hasil autopsi memastikan RF tewas akibat dianiayaan dengan benda tumpul.