Ahli UU Narkotika dari BNN Bersaksi di Sidang Kasus Teddy Minahasa
6 March 2023 10:54
SHARE NOW
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Salah satunya adalah Ahli UU Narkotika dari BNN, Ahwil Luthan, Senin (6/3/2023).
Saksi ahli dari BNN akan diminta penjelasan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. Sementara itu, pihak kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang sifatnya dapat meringankan hukuman Teddy.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu ini melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'Arif, dan Muhamad Nasir.