NEWSTICKER

Gaduh Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

3 March 2023 10:41

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. Putusan ini pun disinyalir dapat mengganggu proses pemilu yang sedang berjalan.
 
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum secara tegas akan melakukan banding. Menurut KPU, putusan ini tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu.
 
“Kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Prima tidak lolos verifikasi. Atas putusan itulah partai ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Partai Prima menyebut telah dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. 

Menkopolhukam Mahfud MD merespon putusan PN Jakpus. Dalam kutipan yang diambil dari media sosial miliknya, Mahfud menyebut vonis yang dijatuhkan dapat memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi. Menurut undang-undang, penundaan Pemilu hanya bisa diberlakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik bukan untuk seluruh Indonesia. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menyayangkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, hal ini tidak relevan dan di luar ranah PN Jakarta Pusat.
 
“PN Jakarta Pusat itu memutuskan sesuatu yang di luar kewenangannya,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Bawaslu juga menegaskan, penundaan Pemilu akan menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mendukung KPU agar tetap menjalankan proses tahapan Pemilu.

Proses tahapan Pemilu 2024 sendiri telah berjalan, KPU juga telah mendesain Pemilu 2024. Bahkan KPU telah membuat desain Pileg DPR dan DPRD dengan model sistem proporsional terbuka dengan total anggaran biaya cetak surat suara sebesar Rp803 miliar.