Kasus Penganiayaan David, Polisi Periksa Satpam Perumahan Pesanggrahan
28 February 2023 19:15
SHARE NOW
Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami fakta di lapangan mengenai kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio anak mantan pejabat pajak. Saat ini polisi masih memeriksa satpam perumahan Pesanggrahan tempat Mario Dandy menganiaya David.
Kuasa hukum dari tersangka Sean Lukas teman Mario Dandy juga masih memberikan keterangan kepada pihak kepolisian Selasa (28/2/2023). Sebelumnya pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi lain yaitu AG dan APA. Pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi ahli yaitu, ahli psikologi, ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana.
Kepolisian mengatakan, kasus ini masih berkaitan dengan pengadilan anak dan UU Perlindungan Anak, karena saksi dan korban merupakan kategori usia anak-anak.
Terlihat botol minuman keras di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menemui David, dan saat ini menjadi barang bukti. Mario Dandy terancam pasal 76c juncto Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara.