Jaksa menilai terdakwa Ricky Rizal mengetahui sekaligus terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Hal tersebut merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi, karena telah diterangkan di hadapan persidangan saat terdakwa Ricky Rizal Wibowo memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.” ucap jaksa dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Ricky Rizal atas dasar keterlibatan dalam perencanaan skenario Sambo. Hakim diminta mengesampingkan dan menolak seluruh pembelaan Ricky Rizal. Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Jaksa menuntut Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.