NEWSTICKER

Kesaksian Kuat Ma'ruf soal 'Duri dalam Rumah Tangga' Sambo-Putri, Ini Penjelasan Pengacara

N/A • 3 February 2023 21:00

Tim pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf menjelaskan makna pernyataan 'duri dalam rumah tangga' yang dijadikan acuan Jaksa meyakini adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Menurut tim pengacara, tafsir Jaksa dapat berakibat fatal dan seolah-olah membuat kliennya turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', keterangan terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan terdakwa tersebut tidak lain karena terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan," kata salah satu pengacara Kuat di persidangan.

Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)