Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menggerebek rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, diduga untuk mencari dokumen yang hilang dari Gedung Putih.
Dalam pernyataan panjang pada 8 Agustus lalu, Trump mengatakan bahwa penggeledahan FBI di kediaman pribadinya di Mar-A-Lago, Florida, akan menghambat peluangnya memenangkan Pilpres 2024.
Ia menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran penuntutan, yang belum pernah terjadi pada presiden-presiden AS sebelumnya. Namun, beberapa orang percaya, bahwa tindakan penggerebekan FBI mewakili potensi peningkatan pengawasan pemerintah AS terhadap kasus hukum yang dihadapi Trump.