4 August 2022 21:20
Buntut kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada salah satu siswi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Keputusan ini diambil agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi dengan kasus yang tengah menjadi sorotan ini. Sementara itu Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X mengatakan hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas karena sekolah diduga melanggar kebijakan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 45 Tahun 2014.
Saat ini Sri Sultan Hamengkubuwono X masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman perwakilan Yogyakarta dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. Hasil investigasi tersebut akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.