22 September 2022 14:25
Miris, rumah keluarga asal kampung Haureseah, Garut, Jawa Barat terpaksa dihancurkan oleh sejumlah rentenir, akibat tak mampu bayar hutang sebesar Rp1,3 juta dengan bunga senilai 35%. Kasus utang piutang berujung penghancuran rumah tersebut yang bermula hukum pidata, dapat berubah menjadi tindak pidana.
"Jadi gini, kalau dalam keperdataan misal ada sewa menyewa, utang piutang, jual beli itu di ranah perdata, silahkan bermain di acara perdata gugat di pengadilan, tidak boleh melakukan lawan hukum. Kalau tidak bayar utang didatangi debt collector, didatangi preman-preman, dirobohkan rumahnya, diancam, maka itu akan masuk ke wilayah pidana," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Asep menegaskan, bahwa kasus ini dapat berujung pidana karena pidatanya tidak sah akibat tingginya bunga. Sehingga, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 170 soal penghancuran barang.
"Jadi banyak pasal-pasal yang dikenakan, udah merobohkan rumah, menjual milik orang lain atau menggelapkan barang atas kekuasaannya, pengriba juga kena. Utang piutangnya batal di hukum, karena bunganya riba," lanjut Asep.
Selain itu, Asep mengimbau agar orang awam khususnya rentenir harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika akan meminjamkan uang ke orang lain. Jika tidak ada izin OJK apalagi disertai bunga yang besar, maka disebut pelanggaran.