7 August 2023 12:07
Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus dilakukan, Senin, 7 Agustus 2023.
Saat ini, Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Sejumlah saksi dari pelapor dan saksi ahli telah dimintai keterangan.
Saksi ahli tersebut di antaranya adalah ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi, hukum, dan ahli pidana. Tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya tersebut berasal dari berbagai elemen, yakni Relawan Indonesia Bersatu, Politisi PDI Perjuangan Fedinand Hutahaean, dan Relawan Demokrasi.
Dalam laporannya, Rocky disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari tiga laporan itu tidak dicantumkan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Beleid itu berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.