21 December 2022 15:46
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan naik lagi 10% mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tersebut untuk menekan jumlah perokok aktif, terutama dari kelompok masyarakat miskin dan perokok anak.
Namun kenyataannya, penetapan cukai saja tidak cukup dan harus dibarengi upaya lain seperti membatasi lokasi penjualan, melarang rokok dibeli secara eceran dan menegakkan aturan pembeli rokok minimal berusia 18 tahun.
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani yang membawahi isu kesehatan, bahwa perlu ada bauran kebijakan antara instrumen fiskal dengan nonfiskal untuk menekan jumlah perokok aktif.
Aturan larangan merokok yang sudah diterapkan, harus mampu membentuk norma baru di tengah masyarakat dan sekaligus memaksa perokok berkorban ekstra untuk merokok.