16 December 2022 09:39
Dua prajurit TNI AD, Sertu YT dan Pratu RH menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (15/12/2022). Kedua prajurit tersebut mendapat upah Rp2 juta untuk satu kilogram barang yang diedarkan.
Sertu YT dan Pratu RH ditangkap awal Desember lalu di sebuah tempat pencucian mobil di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya tertangkap tangan membawa 40 ribu butir ekstasi dan 75 kilogram sabu melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang mengungkapkan, tidak ada anggota lain yang terlibat. Kedua prajurit TNI AD dan dua pelaku lainnya, yakni YSD dan SR akan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial M yang melarikan diri.