Polri Berhasil Ungkap 641 Kasus Judi Online selama Januari-Agustus 2022
24 August 2022 19:35
SHARE NOW
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam periode Januari-Agustus 2022, pihaknya telah mengungkap 641 kasus judi online, dan 1.408 judi konvensional dengan total tersangka 3.926 orang. Khusus Agustus, dengan rincian 286 kasus judi online dan 453 judi konvensional dengan tersangka sebanyak 1.298 orang.
Untuk memerangi kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolres, Kapolda, Direktur, bahkan pejabat Mabes untuk memberantas judi online maupun konvensional. Kapolri menegaskan jika ada anggota Polri yang terlibat, maka tidak segan akan mencopot jabatannya.
Saat ini, Polri bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kepada tersangka judi online. Bila tersangka kabur, maka Polri akan mengeluarkan red notice kepada tersangka dan mencekal mereka agar tidak ke luar negeri.