NEWSTICKER

Siswa SMA Jadi Muncikari Oknum Jaksa di Bojonegoro, KPAI: Pelaku dan Korban Sama-sama Dapat Perlindungan

N/A • 19 August 2022 22:17

KPAI mendorong perlindungan bagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain bagi korban, KPAI juga memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual akan dilindungi dan dipenuhi haknya. 

"KPAI tetap akan memastikan bahwa pelaku maupun korban sama-sama akan mendapat perlindungan dan sama-sama dipenuhi haknya. Karena kesalahan anak tidak pernah berdiri sendiri, kesalahan anak pasti ada faktor lingkungan dan ada pengaruh dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan pergaulan di masyarakat," jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Sebelumnya, Penyidik Polres Jombang, Jawa Timur menetapkan oknum jaksa berinisial AH sebagai tersangka pencabulan. Korbannya adalah siswa SMA berusia 16 tahun. Penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni seorang lelaki berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari dalam kasus itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rezahra Nurjannah)

Tag