Keluarga Brigadir J sempat tak diperbolehkan untuk membuka peti jenazah almarhum, setibanya di rumah duka, Jambi. Pakar menyebut, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena seolah menutupi sesuatu.
"Kalau itu jenazah Brigadir J tidak dibolehkan dibuka, berarti ada sesuatu yang ditutupi, punya maksud tersendiri, itu perbuatan melawan hukum," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Primetime News Metro TV, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, anggota polisi yang saat itu melarang peti dibuka hingga memotret jenazah, mempunyai maksud tersendiri yang terkesan negatif. Sementara itu, keluarga Brigadir J mengalami dugaan teror dari pihak Ferdy Sambo, seperti peretasan ponsel.