Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) berharap agar pemerintah melalui DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah mangkrak selama 19 tahun. UU ini diharapkan dapat menjadi perlindungan mereka dari segala tindakan kekerasan dan diskriminatif.
"Negara Indonesia belum mempunyai UU tertulis yang jelas untuk para PRT. Ini sangat kami butuhkan, karena untuk melindungi kami dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," kata PRT di Jakarta, Yuni.
Salah satunya Yuni, PRT di salah satu apartemen di Jakarta ini berharap segera disahkannya UU PPRT. Karena dirinya merasa pekerjaannya ini rentan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.