Dinilai Janggal, Keluarga Minta Status Tersangka Sopir Audi Dicabut

9 February 2023 21:57

Keluarga sopir mobil sedan Audi, yang dinyatakan sebagai penabrak korban Selvi di Cianjur, mengungkap adanya permintaan agar Sugeng mengaku sebagai pelaku tabrak lari. Kini mereka minta agar status tersangka bagi Sugeng dicabut. 

Sugeng Guruh menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur pada 28 Januari 2023. Sebelumnya, Sugeng guruh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari, yang menewaskan Mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni. Sebelum menyerahkan diri, Sugeng dinyatakan sebagai daftar pencarian orang Ayau DPO.

Sugeng Guruh merupakan sopir dari mobil sedan Audi yang dinyatakan sebagai penabrak korban Selvi Amalia Nuraeni, di Jalan Raya Bandung, Cianjur, tepatnya di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 20 Januari 2023.

Mobil sedan Audi warna hitam yang dikemudikan Sugeng, ditumpangi majikannya, Nur, istri seorang anggota kepolisian, yang ikut dalam iring-iringan pejabat kepolisian, yang akan melakukan pengembangan kasus pembunuh berantai Wowon CS di Ciranjang.

Penetapan Sugeng sebagai tersangka, sejak awal sudah menjadi tanda tanya. Kakak kandung Sugeng memastikan bahwa adiknya bukan pelaku penabrak Selvi Amalia Nuraeni. Hal itu, disampaikan setelah pulang membesuk Sugeng yang ditahan Mapolres Cianjur.

Kakak Sugeng mengaku memiliki bukti bahwa bosnya meminta agar Sugeng mengakui sebagai penabrak, dengan jaminan keluarganya dicukupi kebutuhannya. Kakak kandung Sugeng juga menyatakan bahwa yang menabrak bukan mobil sedan Audi, tapi Toyota Inova.

Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum Sugeng, Yun Yun Taraga. Ia mengakui ada bukti permintaan agar Sugeng mengakui sebagai penabrak.

Keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni, juga mengaku kurang puas dengan kinerja polisi dalam mengusut kasus tabrak lari Selvi. Sebab, masih ada bukti dan saksi yang tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Namun, berbagai keraguan itu ditepis Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Ibrahim Tompo memastikan penabrak Selvi adalah mobil sedan Audi berwarna hitam, yang dikemudikan Sugeng. Hal itu sudah diteliti secara saintifik.

Yang pasti, keluarga Sugeng masih berjuang agar status tersangka terhadap sugeng dibatalkan. Kini mereka meminta Nur, majikan Sugeng, untuk menampakkan diri dan memberikan kesaksian bahwa kendaraanya bukan penabrak Selvi.

Seperti pembatalan status tersangka terhadap mahasiswa UI, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa Jakarta Selatan, karena ada maladministrasi, akankah ditemukan hal serupa berlaku untuk Sugeng?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Shania Iswandani)