Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

15 February 2023 12:24

Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 12 tahun. Hal yang meringankan adalah Richard Eliezer yaitu berusia muda dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

Richard Eliezer merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X