14 February 2023 14:57
Ahli Pidana Firman Wijaya yang sempat menjadi saksi meringankan menilai vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf terlalu berat. Hal tersebut lantaran Kuat Ma'ruf dinilai sebenarnya tidak tahu dan diam saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, jika seorang tidak melakukan pencegahan saat terjadinya tindak pidana hal itu bisa dikategorikan sebagai pelaku.
"Diam terhadap terjadinya tindak pidana di sebelahnya atau bahkan di depan matanya dia tidak melakukan apa-apa itu sebuh kesalahan. Karena itu dalam konteks perkara ini jaksa mengkualifikasinya sebagai pelaku" ujar Abdul Fickar.
Vonis tersebut lebih berat dari pidana penjara selama delapan tahun yang jaksa tuntut. Hal yang memberatkan adalah terdawa berbelit-belit dan berlaku tidak sopan dalam sidang serta tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan duka bagi keluarga korban.
Kuat Maruf didakwa membantu tindak pidana dengan tidak melaporkan bahkan membiarkan terjadinya pembunuhan. Kuat Maruf juga pernah mengancam Brigadir J sehari sebelum eksekusi rencana pembunuhan.
Sebelumnya, hakim juga telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini, keduanya belum mengajukan banding.