Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo Jalani Sidang Replik Hari Ini

27 January 2023 11:18

Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar dengan dua agenda utama, Jumat (27/1/2023). Salah satunya, pembacaan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketiganya didakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J  bersama dua terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara tersebut, Ricky, Kuat, dan Putri dituntut hukuman pidana masing-masing delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo yang didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Selain itu, PN Jaksel juga menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kasus Barigadir J. Para terdakwa tersebut, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X