JPU: Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

17 October 2022 17:45

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan, disebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dakwaan yang dibacakan sangat berbeda dengan keterangan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah beberapa waktu lalu. Febry menyebut, Sambo tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak, begitu penjelasan Febri. Sebenarnya, jaksa sangat menyayangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak memberikan kesempatan bagi Brigadir J untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya yang terjadi di Magelang.

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X