Aturan Baru Seragam SD hingga SMA: Ada Baju Adat

13 October 2022 11:08

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA. Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Jumat (7/10/2022) ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa. 

Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan  untuk meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang, sosial ekonomi orang tua atau wali siswa, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. 
 
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek Muhammad Adlin menegaskan bahwa Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah menerapkan pakaian adat bagi peserta didiknya. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X