18 June 2024 08:54
Dalam semua undang-undang di negeri ini, judi ialah tindakan pidana. Apa pun nama dan bentuk judi, jelas merupakan aksi ilegal yang sudah seharusnya dilarang dan tidak mendapatkan tempat di Tanah Air. Begitu pula dengan judi yang kian marak akhir-akhir ini.
Namun, justru dari pikiran seorang Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy muncul ide agar juddisantuni. Muhadjir usul agar para korban dan mereka yang terdampak judi mendapatkan bantuan sosial (bansos). Inilah usul yang aneh, sangat aneh, dan di luar nalar.
Maka, usul itu mesti ditolak mentah-mentah. Usul Muhadjir bukan saja aneh, melainkan juga berbahaya. Memberi korban judi online dengan bansos serupa bandar yang memberi narkoba pada orang sakau. Lebih parah lagi, karena bansos menggunakan uang negara, maka uang APBN sama saja dipakai untuk mengongkosi judi.
Alih-alih dibuat jera, pemberian bansos membuat korban judi semacam mendapatkan 'asuransi' dari aksi untung-untungan itu. Maka, bukan jera yang didapat, malah bisa menjadi candu bagi pemain baru karena mereka tidak khawatir tidak makan karena pemain judi dan kekuarganya sudah 'diasuransikan' lewat bansos.
Putar-putar alasan yang dilakukan Muhadjir beberapa hari ini pun tidak bisa mengobati cacat logikanya. Belakangan, mantan menteri pendidikan itu mengatakan publik yang salah mengartikan maksudnya. Ia berdalih yang akan mendapat bansos adalah keluarga pelaku judi.
Jika terus mengikuti logika itu, kita bakal masuk dalam jeratan benang kusut. Bayangkan, betapa rumitnya memverifikasi untuk penentuan golongan ‘kaya’ dan ‘miskin’. Juga, alangkah susahnya untuk menentukan bahwa orang yang hendak disantuni itu jatuh miskin karena judi online. Singkatnya, tak ada celah semili pun untuk merasionalisasi ide bansos korban judi itu karena memang tidak rasional.
Ketimbang membuat usul yang aneh-aneh, lebih baik pemerintah memaksimalkan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menjalankan fungsi penindakan. Targetnya adalah penjudi, bandar, serta pihak yang melindungi.
Apalagi, sumber masalah judi online sudah jelas, yakni karena masifnya serbuan perusahaan-perusahaan judi online dari luar negeri. Mereka dengan leluasa melarikan dana ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan cangkang.
Maka jelas, tidak ada jalan lain bagi pemberantasan judi online kecuali mematikan akses aliran dana perusahaan terkait dengan aksi ilegal itu ke luar negeri. Dengan cara itu, negara ini bisa membuat bangkrut mereka yang menyeponsori judi, dan benar-benar bisa melindungi masyarakat kita dari judi
Akhiri usul aneh yang sesat dan menyesatkan seperti itu. Setop membuat 'terobosan' yang amat tidak elok itu. Fokuslah pada penindakan, penjeraan, dan pencegahan karena kita sudah di ambang darurat judi.