16 December 2023 18:19
Pascakasus hukumnya resmi dihentikan oleh Kejari Serang, rasa syukur diungkapkan Muhyani, peternak yang membunuh maling. Muhyani pun berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya selama menjalani proses hukum.
"Bersyukur, bisa bebas. Alhamdulillah, nuhun (terima kasih) sama teman-teman wartawan dari manapun. Saya banyak-banyak terima kasih, beribu-ribu terima kasih," ujar Muhyani sembari menangis.
Sebelumnya, Warga Walantaka, Kota Serang, Banten, Muhyani, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri dari maling yang membawa golok. Muhyani melawan Waldi, sang pencuri menggunakan gunting hingga pelaku tewas. Insiden ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat, 24 Februari 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten kemudian menyetop kasus Muhyani. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat, 15 Desember 2023.
Menurut Kejari, Muhyani tidak bisa dipidana. Sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP yang isinya barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.