7 December 2024 19:00
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Mengutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disahkan Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta, kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 serta anggota DPRD, DPR dan DPD hasil Pileg 2024.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca juga: Istana Pastikan Masjid IKN Bisa Digunakan Salat Idulfitri 1446 H |