Dua selebgram inisial SM dan MJ ditangkap tim unit Polsek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan operasi siber. keduanya diketahui diendorse untuk promosi situs judi online lewat akun media sosial Instagram milik pribadi mereka.
Baca: Bedah Editorial MI: Negara Jangan Kalah Lawan Judol |
Keduanya mengaku mendapatkan bayaran hingga Rp4 juta per bulan dari mempromosikan judi online. Transaksi ini sudah berjalan selama satu tahun. Sementara itu, seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan selebgram asal Jepara, Jawa Tengah, juga harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu telepon genggam, dan bukti transaksi keuangan. Tersangka mengaku mulai melakukan aksinya sejak Januari 2023. Setiap bulannya ia memperoleh uang sebesar Rp1,8 juta sebagai imbalan dari penyedia judi online.