KKP Stop Operasional Kapal Keruk Pasir TSHD

27 April 2024 11:21

Lamongan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyegel dan menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir, kapal trailing suction hopper dreger (TSHD) di pelabuhan umum kawasan industri Tanjung Pakis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kapal tersebut tidak mengantongi izin operasi dari KKP.

Penyegelan kapal TSHD Sorong pengeruk pasir ini dilakukan bermula pada pemeriksaan padata 25 Maret 2024. Pemeriksaan dilakukan melalui kapal pengawas kkp Hiu 09.

setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal Dreger Sorong tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL. 
 

Baca: KKP Permudah Ekspor Produk Perikanan Lewat Bandara


Petugas KKP kemudian melakukan penyegelan kapal dan menghentikan operasional pengerukan pasir untuk sementara waktu. KKP juga bakal memberikan sanksi tegas meskipun kapal dreger itu digunakan untuk kawasan industri.

Penghentian operasional kapal sebagai upaya KKP untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

KKP juga akan melakukan penertiban kapal-kapal dreger yang tidak memiliki izin dan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di daerah lain.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)