29 July 2025 16:28
Polda Metro Jaya telah menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, Selasa 29 Juli 2025. Polda Metro Jaya akan segera melakukan rilis kasus tersebut.
Barang-barang bukti yang ditampilkan antara lain baju yang terakhir dipakai korban, satu unit MacBook, satu laptop, DVR, gulungan lakban kuning, dan empat buah kartu SD. Turut diamankan pula isi kantong sampah yang sempat dibuang korban pada malam sebelum ditemukan tewas, yang berisi remahan makanan ringan dan beberapa botol bekas losion serta pembersih wajah.
Satu buah ponsel merek Samsung juga dihadirkan sebagai barang bukti. Namun, belum ada konfirmasi apakah ponsel tersebut milik korban, mengingat sebelumnya ponsel pribadi Arya Daru dilaporkan hilang.
Konferensi pers ini juga akan menghadirkan pihak dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan tim dokter dari RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat korban diautopsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena Arya Daru ditemukan tewas pada 8 Juli 2025 dengan kondisi mengenaskan, di mana kepalanya terlilit lakban kuning. Lakban tersebut, menurut pihak Kemenlu, merupakan jenis yang biasa digunakan oleh pegawai untuk mengepak barang.