Di tengah wacana menaikan tarif layanan angkutan massal dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Pemberian layanan transportasi gratis tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (PerGub) No. 33 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa golongan masyarakat tertentu di Provinsi DKI Jakarta bisa mendapatkan layanan angkutan umum massal secara gratis.
Adapun penerima manfaat layanan gratis tersebut berlaku untuk tiga moda transportasi seperti Bus Rapid Trans (BRT), Mass Rapid Trans (MRT), dan Light Rail Transit (LRT).
Daftar 15 Golongan masyarakat yang menerima manfaat di antaranya:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni Rusunawa di DKI Jakarta
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga setingkat RT/RW/Kelurahan yang terdaftar
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemerintah DKI Jakarta
- ASN dan Pensiunan PNS DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (60 tahun keatas)
- Veteran republik Indonesia
- Karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di DKI Jakarta
- Penjaga rumah ibadah yang terdaftar dalam instansi atau lembaga keagamaan DKI Jakarta
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jurus pantau jentik, pengurus karang taruna
- Anggota TNI/Polri
Syarat penerima dan cara memperoleh kartu layanan:
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat berikut:
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
- Melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Surat keterangan penghasilan.
- Foto diri terbaru.
Cara dan syarat memperoleh kartu layanan:
- Dapat melalui PT Bank DKI sebagai penerbit kartu layanan
- Memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang
- Hanya digunakan untuk orang yang tercantum dalam identitas kartu
- Dilarang memperjualbelikan atau dipakai tidak sesuai kepemilikannya.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)