Tulungagung: Seorang karyawan dealer mobil bekas di Tulungagung, Jawa Timur, berinisial RN, ditangkap polisi setelah mencuri delapan unit mobil dari tempatnya bekerja. Akibat aksinya, pemilik dealer mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pencurian sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Dalam kurun waktu tujuh bulan, RN berhasil membawa kabur delapan mobil dan menjualnya di bawah harga pasaran.
Modus operandi yang digunakan RN adalah dengan terlebih dahulu mengambil surat-surat kendaraan, seperti BPKB dan STNK, sebelum membawa kabur mobil. Sebagai pegawai bagian
marketing, ia dapat memperoleh dokumen tersebut dari petugas kasir tanpa sepengetahuan mereka. Setelah memastikan situasi aman, ia baru mencuri mobil-mobil tersebut.
“Pelaku terlebih dahulu menguasai BPKB dan STNK dari petugas kasir tanpa diketahui. Setelah itu, saat situasi memungkinkan, ia membawa kabur mobil yang surat-suratnya sudah dikuasai,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi dikutip dari
Headline News Metro TV pada Jumat, 28 Februari 2025.
Hasil penjualan mobil curian digunakan tersangka untuk membayar utang modal usaha jual beli mobil serta kebutuhan sehari-hari. Saat ini,
polisi masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Tamara Sanny)