Siti Yona Hukmana • 14 May 2025 18:08
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ilegal sianida yang dilakukan PT SHC di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Fokus penyidikan kini mengarah pada para penyuplai bahan kimia berbahaya tersebut, yang sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
PT SHC diduga mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif. Total 6.000 drum sianida berhasil disita polisi, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di Dittipidter Bareskrim Polri.
Direktur PT SHC berinisial SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.